Salah Tulis, Karcis Retribusi Sampah Ditarik

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli telah mengambil tindakan untuk menarik kembali pungutan biaya dari retribusi sampah. Hal ini karena kesalahan dalam penulisan peraturan daerah tentang retribusi sampah.
Saat ditanya, Sekretaris DLH Bangli Komang Yuniasih tidak menyangkal adanya kesalahan cetak yang disadari setelah melihat postingan di media sosial. Untuk mengatasi masalah ini, timnya telah melakukan tindakan dengan menarik karcis yang diberikan kepada petugas pungut.
Dalam karcis tertera Perda Nomor 5 Tahun 2025, yang seharusnya sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “Menurut PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), master yang dikirim ke percetakan sudah benar. Namun kami harus lebih teliti, karena setelah barang datang tidak diperiksa,” ungkapnya.
Jika ada kesalahan dalam proses pencetakan, tanggung jawabnya akan ditangani oleh pihak percetakan. Pungutan retribusi sampah ini harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Besarannya berbeda-beda, contohnya untuk rumah tangga sebesar Rp 15.000 per bulan.